Fitur Baru : Asuransi Jiwa Syariah + Perawatan Rumah Sakit


Hari Senin tanggal 20 Januari 2014 lalu Allianz Life Syariah meluncurkan sebuah fitur manfaat (rider) baru yaitu "Allisya Hospital & Surgical Care+". Fitur ini merupakan pelengkap layanan pada produk asuransi jiwa syariah Allianz yang dikembangkan berdasar pada saran dan masukkan para nasabah. Fitur ini juga merupakan jawaban atas keinginan nasabah yang mencari asuransi jiwa syariah sekaligus ingin memiliki fasilitas perawatan di rumah sakit.

Allisya Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif berdasar syariah dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan manfaat sebagai berikut:
  1. Perlindungan kesehatan yang komprehensif (biaya kamar, ICU dan dokter).
  2. Fasilitas cashless untuk perawatan di Rumah Sakit rekanan (provider).
  3. Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.
  4. Perlindungan 24 Jam di seluruh dunia (worldwide coverage).
  5. Tersedia dalam 10 pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
  6. Tidak ada batas maksimum klaim per tahun (lumpsum) untuk Rawat Inap.
  7. Tidak ada mandatory Top Up.
Fitur Produk Allisya Hospital & Surgical Care+
Usia Masuk
1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
Masa Pertanggungan
Sampai dengan usia peserta mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).
Mata Uang
Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar dengan mata uang Rupiah.
Biaya*) Asuransi tambahan Rider AlliSya Hospital & Surgery Care+
  • Dihitung berdasarkan usia, jenis kelamin, perokok/bukan perokok.
  • Kontribusi meningkat sesuai usia.
  • Biaya asuransi dipotong dari unit kontribusi secara tahunan sampai dengan masa pertanggungan berakhir.
Fasilitas Pelayanan
  • Cashless (Jaringan Allianz-Admedika)
  • Reimbursement
Masa Eliminasi
30 hari setelah tanggal dimulainya pertanggungan manfaat tambahan AlliSya Hospital & Surgery Care+ (kecuali kecelakaan).
Underwriting
Full Underwriting
Double Claim
Anda berhak mengajukan klaim apabila sudah memiliki rider Flexi Care
*) "Biaya" dalam istilah syariah disebut ujrah; Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

Untuk tabel manfaatnya dapat dilihat sebagai berikut :

Silakan download gambar ini dengan klik kanan lalu "save image as"

Fitur baru ini tentunya semakin memberikan pilihan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki asuransi syariah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhannya.

Apabila Anda berminat terhadap produk ini dapat menghubungi agen kami melalui telepon/ sms/ WA 0856.209.4220, mengisi formulir atau dapat melayangkan pertanyaan ke deviazhar(at)gmail.com

Sumber gambar : 
http://www.djc.com/

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...