Langkah-langkah Mengantisipasi Resiko


Risiko adalah segala hal yang bisa terjadi pada diri manusia yang tidak diinginkan untuk terjadi. Setiap manusia memiliki risiko atas apa pun yang dia lakukan. Selain itu, hidup manusia sendiri juga mengandung banyak risiko.

Ada beberapa risiko yang bisa dihindari, dan ada beberapa risiko yang tidak bisa dihindari. Contoh dari risiko yang bisa dihindari adalah risiko kecelakaan atau risiko kecurian. Sedangkan contoh dari risiko yang tidak bisa dihindari adalah risiko kematian.

Efek dari risiko sering kali menimbulkan kerugian yang cukup besar. Entah kerugian dari sisi psikologis, maupun kerugian dari sisi keuangan. Kalau rumah Anda mengalami musibah kebakaran, maka Anda akan mengalami kerugian keuangan yang besarnya setara dengan nilai rumah Anda pada saat kebakaran itu terjadi. Karena itu, penting sekali bagi Anda untuk mengantisipasi setiap risiko yang mungkin terjadi pada diri Anda.


TAK MESTI ASURANSI

Mendengar kata antisipasi risiko, pikiran Anda mungkin langsung terbawa ke istilah "asuransi". Dalam ilmu perencanaan keuangan, maksud dari asuransi adalah untuk melindungi (memproteksi) Anda dari kerugian keuangan yang mungkin timbul dari terjadinya suatu risiko. Sebagai contoh, Anda mungkin tidak bisa menghindar dari risiko kecelakaan pada diri Anda, tetapi Anda bisa memproteksi diri Anda dari kerugian keuangan yang mungkin timbul dari terjadinya kecelakaan tersebut.

Apakah semua risiko yang bisa terjadi pada Anda perlu diasuransikan? Jawabnya tidak. Sebagai contoh, sepatu yang sering Anda pakai punya kemungkinan untuk hilang dicuri. Tapi apa iya Anda akan mengasuransikan sepatu Anda? Besar kemungkinan tidak. Kenapa? Ini karena apabila sepatu Anda hilang, jumlah kerugian Anda mungkin tidak seberapa.

Lain halnya bila rumah Anda mengalami kebakaran, maka kerugian keuangan yang mungkin timbul bisa besar sekali. Itu sebabnya, Anda perlu mengambil asuransi kebakaran untuk rumah Anda.

Pilihan untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, disebut dengan Manajemen Risiko. Untuk mudahnya, saya sebut saja ini sebagai antisipasi risiko. Dalam tulisan kali ini, saya akan menunjukkan bagaimana Anda bisa mengantisipasi risiko-risiko yang bisa terjadi pada diri Anda.


BERBAGAI PILIHAN

Kerugian keuangan bisa terjadi bila Anda mengalami kematian, kecelakaan, sakit, atau bila barang milik Anda hilang atau rusak. Kadang-kadang, kerugian keuangan juga bisa terjadi bila Anda mengalami tuntutan hukum dari pihak ketiga, semisal saat Anda menabrak orang lain hingga terluka dan Anda diharuskan untuk mengganti semua biaya pengobatannya.

Sekarang, pilihan-pilihan apa saja yang tersedia bagi Anda untuk mengantisipasi risiko? Kita anggap saja Anda diharuskan oleh bos Anda (atau siapa saja) untuk membawa sebuah paket dengan memakai kendaraan, dari kota A ke kota B. Namun demikian, keadaan jalanan yang ramai membuat Anda terancam mengalami risiko kecelakaan. Karena itu, ada sejumlah pilihan bagi Anda untuk mengantisipasi risiko tersebut:

  1. Menghindari Risiko.
    Anda bisa menghindar dari risiko kecelakaan tersebut. Caranya, jangan menyetir. Tetapi konsekuensinya, paket Anda tidak akan terkirim.
  2. Menghadapi Risiko.
    Anda bisa menyetir dan membawa paket tersebut seperti biasa tanpa perlu berhati-hati, dan Anda menerima konsekuensinya apabila risiko kecelakaan tersebut benar terjadi
  3. Mengurangi Risiko.
    Anda menyetir dan membawa paket tersebut, tetapi berhati-hati dalam menyetir. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat dikurangi.
  4. Membagi Risiko.
    Paket yang harus Anda bawa dibagi dua dengan teman Anda. Dia membawa sebagian paket tersebut dalam kendaraan yang berbeda, begitu juga Anda.
  5. Transfer Risiko.
    Anda minta kepada teman Anda yang membawakan seluruh paket tersebut.

Nah, sekarang kita coba praktekkan teori antisipasi risiko tersebut. Kita misalkan saja Anda ingin membeli rumah, tapi seperti rumah yang lain pada umumnya, rumah yang akan Anda beli memiliki risiko kebakaran. Untuk mengantisipasinya, maka pilihan-pilihan yang tersedia bagi Anda adalah:

  1. Mengontrak rumah saja, tidak usah membeli (menghindari risiko).
  2. Membeli rumah, dan menghadapi saja risiko tersebut, di mana Anda berharap agar risiko kebakaran tersebut tidak usah terjadi (menghadapi risiko).
  3. Menyediakan tabung pemadam kebakaran di rumah Anda (mengurangi risiko).
  4. Menyerahkan sebagian kerugian pada pihak lain apabila rumah Anda mengalami kebakaran (bagi risiko).
  5. Menyerahkan seluruh kerugian pada pihak lain apabila rumah Anda mengalami kebakaran (transfer risiko).
Pilihan keempat dan kelima diatas itulah yang kita kenal dengan asuransi. Artinya, asuransi bisa menjadi pihak yang Anda serahi kerugian apabila Anda mengalami suatu risiko.


MENGAMBIL KEPUTUSAN

Setelah Anda mengetahui pilihan-pilihan apa saja yang tersedia bagi Anda untuk mengantisipasi risiko, maka langkah Anda selanjutnya adalah dengan menulis risiko-risiko apa saja yang mungkin terjadi pada Anda, serta pilihan apa yang akan Anda gunakan untuk mengantisipasinya. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

1. Kenali risiko Anda
2. Evaluasi akibatnya apabila risiko itu terjadi.
3. Ambil keputusan tentang pilihan apa yang akan Anda gunakan untuk mengantisipasi risiko tersebut

Sebagai contoh, risiko yang mungkin terjadi pada diri Anda adalah kematian, kecelakaan, sakit, musibah atas kendaraan, musibah atas mobil, PHK, dan tidak bisa bekerja. Karena itu,
Langkah-langkahnya adalah
1.Kenali risiko Anda: Kematian
2.Evaluasi akibatnya: Biaya hidup keluarga yang Anda tinggalkan tidak akan terbayar
3.Ambil keputusan:
  • Menghindari Risiko: Dalam hal ini tidak mungkin menghindari risiko kematian.
  • Menghadapi Risiko: Bisa saja, dengan konsekuensi bahwa biaya hidup keluarga tidak akan terbayar
  • Mengurangi Risiko: Risiko kematian tidak bisa dikurangi
  • Bagi risiko: Menyerahkan sebagian pembiayaan hidup keluarga Anda pada pihak lain apabila Anda  meninggal dunia
  • Transfer risiko: Menyerahkan seluruh pembiayaan hidup keluarga Anda pada pihak lain apabila Anda meninggal dunia.
    Terserah pada Anda, putusan mana yang hendak diambil.
    Setelah Anda mengambil keputusan untuk satu risiko, maka ulangi langkah tersebut untuk risiko yang berikutnya (semisal kecelakaan). Begitu seterusnya. Maka sekarang Anda sudah memiliki program antisipasi risiko untuk keluarga Anda.

    Dikutip dari Tabloid Nova No. 639/XIII

    Bagaimana Klaim Meninggal Dunia Asuransi Jiwa Individu ?



    Tak jarang nasabah dan calon nasabah menanyakan mengenai proses klaim asuransi jiwa di Allianz,  ini dia jawabannya :

    Dimana saya dapat memperoleh formulir klaim?

    Formulir klaim bisa didapat di web Allianz pada halaman download formulir klaim, atau nasabah juga bisa mendapatkan formulir nya dengan datang langsung ke Allianz center atau melalui agen yang telah nasabah percaya. 

    Berkas apa saja yang di perlukan?

       1. Polis Asli
       2. Kwitansi pembayaran Premi  terakhir
       3. Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
       4. Surat Keterangan dokter tentang penyebab kematian
       5. Keterangan kesehatan yang lebih luas
       6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja/Lurah
       7. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Kematian dari
           Rumah Sakit/Dinas Kesehatan
       8. Untuk Meninggal Dunia disebabkan oleh karena kecelakaan/
           Sebab Tidak Wajar:
               - Surat Keterangan dari Kepolisian / Police Report
               - Kliping Koran (jika ada) / Newspaper Clippng (if any)
       9. Foto Copy Identitas “Yang Ditunjuk” untuk menerima Manfaat
           Pertanggungan
       10. Foto Copy Identitas Tertanggung
       11. Formulir Nomor Rekening Bank
       12. Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik

    Ketentuan

    > Semua pertanyaan pada Formulir Klaim & Surat Keterangan Dokter
       harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas tanpa pembebanan
       kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia.
    > Dokumen & Hasil-hasil pemeriksaan penunjang, wajib dilampirkan.
    > Pengajuan klaim dan pembayaran manfaat tidak dikenakan biaya
       apapun, kecuali yang termasuk dalam ketentuan polis.
    > Berkas yang diajukan harus dokumen asli / legalisir oleh pihak yang
       berwenang / legalisir oleh Staf Klaim Kantor Pusat.

    Kemanakah harus mengirimkan klaim dan seluruh dokumen pendukungnya?

    Nasabah dapat langsung datang ke Allianz Center untuk menyerahkan berkasnya atau dapat di bantu oleh agen yang telah nasabah percayakan.


       


       

    Prioritaskan Menabung



    Menabung adalah bentuk investasi yang sudah diajarkan sejak kita masih kecil. Inilah investasi yang tak lekang oleh waktu. Sampai sekarang, jenis investasi ini masih diandalkan. Hanya saja, sekarang ini banyak yang tak bisa menabung meski penghasilannya cukup besar.

    Untuk bisa menabung, tentu saja prinsip dasarnya pemasukan lebih besar dari pengeluaran. Jika selama ini hampir tidak menyisakan uang buat ditabung, maka solusinya hanya dua: menambah penghasilan atau mengurangi pengeluaran. Jika menambah penghasilan tidak memungkinkan (sebagai karyawan misalnya), maka tinggal satu jalan. Ya, mengurangi pengeluaran. Bisa saja kita menyanggah, "Apa yang harus dikurangi?"

    Oke, mari kita kupas soal pos pengeluaran ini. Ada empat pos berdasarkan skala prioritas. 

    Prioritas Pertama, kewajiban berderma atau kewajiban terhadap orang lain. Dalam Islam, misalnya, dikenal dengan zakat. Inilah pos pertama yang harus dibayarkan terlebih dahulu begitu menerima gaji atau penghasilan. Namun, bagi yang merasa belum mampu karena penghasilannya belum stabil, yang bersangkutan tidak dikenai kewajiban berzakat.

    Prioritas kedua, kewajiban terhadap pihak ketiga, yaitu cicilan utang kita, semisal kartu kredit, cicilan mobil atau rumah. Agar tidak membebani anggaran rumah tangga, kewajiban ini total semuanya sebaiknya tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.

    Prioritas ketiga, pengeluaran yang manfaatnya diraih di masa depan. Seperti tabungan dan membayar premi asuransi. Pos tabungan ini untuk mengatasi pengeluaran yang tidak terduga dan tidak terencana seperti menderita sakit yang butuh biaya pengobatan. Jadi, semacam dana taktis atau dana cadangan. Besarnya minimal tiga kali pengeluaran per bulan. Besaran ini semakin banyak bila keuangan kita belum stabil, bisa enam kali. Jika saat ini Anda sudah memiliki sejumlah dana tertentu sesuai kebutuhan dengan kebutuhan jumlah minimal dana cadangan, maka pisahkan dana ini ke dalam sebuah rekening tersendiri. Jika sama sekali tidak memiliki simpanan uang tunai, segeralah berusaha menyisihkan minimal 10% secara rutin setiap bulannya dari gaji atau penghasilan.

    Prioritas terakhir, pemenuhan kebutuhan saat ini. Salah satunya belanja kebutuhan sehari-hari. Jadi pertanyaan, mengapa justru kebutuhan sehari-hari ini ditaruh sebagai prioritas terakhir? Soalnya, tiga prioritas sebelumnya punya konsekuensi besar. Misalnya saja soal kewajiban terhadap pihak ketiga. Jika tidak dilakukan, semisal menunggak pembayaran, kita terkena konsekuensi membayar bunga sekaligus denda. Hal serupa juga terjadi bila kita tidak atau terlambat membayar premi asuransi. Seperti diketahui, tidak membayar premi asuransi satu kali saja berisiko apa yang sudah kita bayar sebelumnya akan hangus.

    Belanja untuk memenuhi kebutuhan saat ini bisa lebih fleksibel. Artinya, kita bisa leluasa melihat mana saja pos pengeluaran yang bisa dikurangi. Misalnya, penggunaan listrik atau air dibuat lebih efisien. Anggaran pembelian asesoris terutama bagi wanita bekerja dikurangi. Juga anggaran untuk menunjang hobi dipangkas. Lalu anggaran belanja makanan bisa ditekan dengan cara mengubah menu hidangan menjadi lebih sederhana.

    Begitu juga dengan anggaran transportasi, kita bisa mengubah polanya. Misalnya, kalau dulu ke kantor naik mobil pribadi setiap hari, sekarang gunakan hanya ketika hujan. Di saat hari cerah, kita bisa menggunakan transportasi umum atau nebeng, tentunya dengan membayar sejumlah ongkos tertentu. Pakailah mobil pribadi hanya di hari Sabtu dan Minggu ketika berekreasi dengan keluarga, menghadiri resepsi perkawinan, dan sebagainya.

    Sumber: Intisari Family Financial Planning
    author : Agus Sur
    Wednesday, 26 January 2011 - 02:15 pm

    KETIKA ORANG TUA TIDAK DIBERI UMUR PANJANG




    Berita-berita tentang bencana sering menghiasi media massa kita. Langsung maupun tidak, berita ini membuat orang sadar pentingnya menjaga harta yang sudah Anda miliki dan kumpulkan bertahun-tahun dari kemungkinan terjadinya bencana.

    Tapi sebenarnya bukan hanya harta saja yang harus dijaga. Yang tak kalah penting, agar jangan sampai anak-anak "kerepotan" karena orang tua mereka tak diberi umur panjang. Tentu, tak ada yang mengharapkan. Tapi umur seseorang, siapa, sih yang tahu. Nah, itu pentingnya menyiapkan masa depan untuk anak-anak. Jadi mereka tetap bisa hidup dan sekolah walau orang tua sudah meninggal. Caranya?
    1. Ajari Anak Anda Mengelola Keuangan

      Berapa pun harta yang Anda miliki jika tidak dikelola dengan baik, maka akan cepat habis. Itu sebabnya, sedini mungkin anak-anak sudah diajarkan bagaimana mengelola keuangan. Misalnya, bagaimana berbelanja secara bijak, bagaimana menyisihkan uang untuk ditabung atau bagaimana melakukan penghematan di sejumlah pengeluaran yang biasa mereka lakukan sehari-hari.

      Dengan modal ilmu yang Anda ajarkan, anak-anak akan bisa mengelola harta yang Anda tinggalkan dengan baik. Bahkan mungkin mereka justru bisa mengembangkan, tentu sesuai dengan umur Anak. Jadi tak hanya untuk menghidupi diri sendiri, harta yang Anda tinggalkan, juga bisa untuk modal mereka untuk masa depannya.

    2. Ambil Asuransi Jiwa   

      Asuransi Jiwa itu penting lho. Dengan mengambil Asuransi Jiwa, maka kalaupun Anda tidak diberi umur panjang, pasangan dan anak-anak Anda akan memiliki sejumlah dana yang bisa mereka gunakan untuk membiayai hidupnya selama beberapa tahun ke depan.

      Jangan salah, masih banyak orang yang menganggap bahwa Asuransi Jiwa itu sama dengan menentang takdir Tuhan. Katanya, mengambil Asuransi Jiwa berarti kita berusaha menunda kematian. Mengambil Asuransi Jiwa berarti kita tidak mencegah kematian, tapi berjaga-jaga supaya orang-orang yang Anda tinggalkan bisa tetap membiayai sendiri hidupnya sepeninggal Anda. Itu maksudnya Asuransi Jiwa. Jadi, jangan lagi ada salah paham tentang fungsi asuransi jiwa, karena kalau kita mau jujur, justru Asuransi Jiwa itu bisa sangat berguna lho.

    3. Proteksi dalam Persiapan Dana Pendidikan Anak Anda   

      Hal ketiga yang harus Anda lakukan adalah dengan menyiapkan dana pendidikan untuk anak-anak Anda sejak dini. Entah itu melalui Asuransi Pendidikan, Tabungan Pendidikan, atau dalam bentuk lain seperti emas, reksadana atau tanah.

      Yang paling penting, kalau persiapan dana pendidikan tersebut dilakukan dalam bentuk menabung bulanan yang diambil dari penghasilan yang dihasilkan karena bekerja secara fisik (seperti karyawan misalnya), maka penting sekali bagi Anda untuk memiliki proteksi dalam persiapan dana pendidikan anak Anda.

      Proteksi ini penting karena jangan sampai karena Anda meninggal dunia, gaji Anda lalu berhenti sehingga menabung bulanan yang Anda lakukan menjadi berhenti juga. Sayang kan? Karena itu, untuk berjaga-jaga bila Anda meninggal dunia, maka milikilah proteksi dalam persiapan dana pendidikan anak Anda.

      Ingatlah bahwa bagi banyak yatim piatu, pendidikan formal seringkali bisa menjadi penyemangat bagi mereka untuk bisa membuktikan kepada orangtua yang sudah meninggal bahwa mereka bisa berprestasi walaupun orangtuanya sudah tidak ada. Jadi, siapkan dana pendidikan anak-anak Anda sejak dini, dan miliki proteksi dalam persiapan dana pendidikan tersebut, sehingga kalaupun Anda mengalami kematian dini, anak-anak Anda masih bisa terus sekolah. Bukan begitu?
    Itulah tiga langkah yang harus orang tua bila Anda ingin berjaga-jaga jika tak diberi umur panjang. Ingat kematian itu bisa terjadi karena sebab apapun juga, termasuk karena bencana alam atau musibah yang diakibatkan oleh manusia. Saran saya, dalam mengelola keuangan, jangan hanya memikirkan masa sekarang, tapi pikirkan juga apa yang akan terjadi kelak kalau Anda sudah tidak lagi ada di dunia ini. Tinggalkan sesuatu yang berarti untuk anak-anak, maka Anda akan dikenang oleh anak-anak Anda sebagai orangtua yang terus memiliki "peran" dalam hidup mereka walau Anda sudah tidak ada.

     
    Oleh: Safir Senduk
    Dikutip dari Tabloid NOVA No. 882/XVI

    Allianz at The Biggest Top 20 Global Public Listed Companies - Forbes Global 2000 for 2011




    Allianz menduduki urutan 20 perusahaan terkemuka dunia versi majalah Forbes, "The Forbes Global 2000"


    Sebagai informasi, dalam peringkat Forbes terbaru ini, Allianz menempati posisi teratas diantara perusahaan-perusahaan asuransi berskala dunia. Diantaranya, AIG (posisi ke 29), ING (posisi ke 39), AXA Group (posisi ke 48), China Life Insurance (posisi ke 68), Zurich Financial Services (posisi ke 79), MetLife (posisi ke 83), Generali Group (posisi ke 94), Sumitomo Mitsui Financial (posisi ke 96), Prudential (posisi ke 117).

    Forbes Global 2000 adalah daftar peringkat tahunan atas 2000 perusahaan yang terdaftar di bursa saham dunia yang dikeluarkan oleh majalah Forbes. Pemeringkatan tersebut disusun berdasarkan pada empat kriteria, yaitu, penjualan, laba, asset dan nilai pasar. Forbes Magazine adalah majalah berasal dari Amerika Serikat yang berkonsentrasi pada financial dan bisnis serta daftar-daftar perusahaan dan orang-orang terkemuka di dunia.


    Allianz, diseluruh dunia, dikenal dengan kinerja keuangan yang sangat kuat. Bersama dengan seluruh stakeholder, Allianz membangun komunitas keuangan terkuat di dunia.


    sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Forbes_Global_2000#2011_list

    MENYIASATI BIAYA KESEHATAN DIMASA KRISIS


    Dalam sebulan ini aku nengok kerabat yang harus dirawat di rumah sakit sebanyak empat kali. 
    1. Suami teman yang terkena demam berdarah dirawat 5 hari 
    2. Anak teman yang panasnya enggak turun-turun dirawat 4 hari (ternyata infeksi di kelamin karena sering nahan pipis) 
    3. Ortu aku sendiri  yang dirawat karena bronchitis 
    4. Teman yag terkena typhus dan sepertinya hari ini masih dalam perawatan.
    Rata-rata biaya yang dikeluarga antara 10 - 20 juta rupiah tergantung dari kelas kamar yang dipilih. Padahal kalau saja ada askes mungkin yang dikeluarkan untuk preminya kurang lebih 1 - 2 juta. Kadang karena kita sayang mengerluarkan uang sedikit, malah mendapat kerugian yang lebih besar.

    Dari cerita diatas, aku mau pesen sama temen-teman, asuransi kesehatan itu sangat perlu sekali terutama untuk rawat inap, karena sekali harus dirawat di RS, biayanya jutaan bahkan bisa belasan juta ( th 2002 aku pernah dirawat 5 hari di RSPI biayanya diatas 10jt, untungnya aku punya askes). Asuransi gunanya untuk mengalihkan resiko kerugian secara finansial. Mungkin orang enggak bayar premi untuk asuransi kesehatan karena kalau tidak ada klaim uangnya enggak balik.

    Agar uang tabungan kita yang sudah payah kita kumpulkan tidak harus dikeluarkan untuk biaya rumah sakit, maka setiap keluarga harus mempunyai asuransi kesehatan untuk ketenangan dan kenyamanan keluarga. Bagi yang sudah mempunyai asuransi kesehatan tidak perlu menambah dengan membeli askes lagi. Lebih baik uangnya disimpan untuk keperluan dana darurat.

    Membeli askes tidak perlu kelas yang mahal agar premi yang dibayarpun tidak mahal. Anda akan merasa beruntung bila ada klaim dan akan merasa rugi bila tidak ada klaim. Yang penting punya askes.

    Beberapa tips dalam memilih membeli & menggunakan askes : 
    1. Pilih perusahaan asuransi dengan RBC diatas 120% 
    2. Pilih asuransi yang terpisah dari asuransi jiwa (asuransi kesehatan murni) dengan manfaat penuh bila terjadi rawat inap. 
    3. Asuransi kesehatan yang menjadi satu dengan asuransi jiwa atau unitlink, biasanya bersifat santunan, bukan penggantian penuh sesuai limit. 
    4. Tanyakan apakah rawat inap ada minimalnya (ada yang menentukan harus 2 hari dirawat baru bisa klaim)
    Bila sudah ada askes dan harus dirawat dirumah sakit, tidak perlu naik kelas. Misalnya dapat jatah kelas 1 dan mau naek ke kelas VIP. Akibat dari kenaikan kelas kamar bukan hanya kamar saja yang nambah, tetapi seluruhnya menjadi naik, biaya dokter, obat, walaupun yang digunakan sama persis. Apalagi bila terjadi tindakan (operasi) biayanya naik banyak sekali.

    Ditulis oleh Rina Dewi Lina MM, CFP®  
    http://www.ninarina.com/index.php/2009030978/Artikel/menyiasati-biaya-kesehatan-dimasa-krisis.html

    Mengenal Lebih Jauh Penyakit Lupus



    Penyakit lupus disinyalir menjadi penyebab kematian layaknya kanker. Hingga kini belum ada obat yang dapat menyembuhkan penyakit ini secara total. Yuk kenali lebih dalam penyakit lupus.

    Lupus diambil dari bahasa Latin yang berarti “anjing”. Waktu pertama kali penyakit itu ditemukan sekitar seabad lalu, orang-orang mengira penyakit tersebut disebabkan gigitan anjing. Namun setelah berbagai penelitian yang dilakukan, penyebab pasti penyakit ini pun ditemukan.

    Dikutip dari Dokter Sehat, penyakit lupus disebabkan oleh sistem kekebalan tubuh yang terlalu kuat sehingga menyerang sel-sel di dalam tubuh itu sendiri. Berbagai sistem organ tubuh seperti jaringan kulit, otot, tulang, ginjal, sistem syaraf, sistem kardiovaskuler, paru-paru, lapisan pada paru-paru, hati, sistem pencernaan, mata, otak, maupun pembuluh darah dan sel-sel darah dapat diserang oleh penyakit lupus, dan tak jarang, menimbulkan kematian.

    “Penyakit ini dapat mengenai semua lapisan masyarakat, 1-5 orang di antara 100 ribu penduduk. Ia juga bersifat genetis [dapat diturunkan],” kata Dr Rahmat Gunadi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

    “Wanita lebih sering terkena 6-10 kali dari pria, terutama pada usia 15-40 tahun,” kata Dr Gunadi lagi. Ia menambahkan, bangsa Afrika dan Asia lebih rentan dibandingkan dengan kulit putih. Selain tentu saja, keluarga pengidap.

    “Penyakit ini timbul karena adanya faktor kepekaan dan faktor pencetus yaitu adanya infeksi, pemakaian obat-obatan, terkena paparan sinar matahari, pemakaian pil KB, dan stres.”

    Berikut ini gejala umum penderita lupus yang dijelaskan Dr Gunadi:
    1. Kulit yang mudah gosong akibat sinar matahari serta timbulnya gangguan pencernaan.
    2. Umumnya penderita sering merasa lemah, kelelahan yang berlebihan, demam dan pegal-pegal. Gejala ini terutama didapatkan pada masa aktif, sedangkan pada masa remisi (nonaktif) menghilang.
    3. Pada kulit, akan muncul ruam merah yang membentang di kedua pipi, mirip kupu-kupu yang biasa disebut butterfly rash. Namun ruam merah menyerupai cakram bisa muncul di kulit seluruh tubuh, menonjol dan kadang-kadang bersisik. Melihat banyaknya gejala penyakit ini, maka wanita yang sudah terserang dua atau lebih gejala saja, harus dicurigai mengidap lupus.
    4. Anemia, akibat sel-sel darah merah yang hancur oleh penyakit lupus.
    5. Rambut yang sering rontok dan rasa lelah yang berlebihan.
    Hingga kini, belum ada pengobatan yang bisa menyembuhkan lupus secara total. Yang ada hanya pengobatan untuk mencegah perluasan.

    Oleh Amelia Ayu Kinanti 
    Sumber Gambar : http://image.tempointeraktif.com

    Mengapa Kita Perlu Proteksi ?


    Apakah kita pernah berfikir tentang 5 hal yang tidak dapat kita hindari: Terkena Penyakit Kritis, mengalami kecelakaan, Terkena Cacat, Meninggal, dan Hari Tua

    1. Apakah kita kebal dari resiko diatas?
    2. Apakah kita dapat memprediksikan kejadian yang kita hindari?
    3. Apakah kita boleh memilih mengenai resiko yang akan terjadi?
    4. Apabila resiko terjadi sudah ada dana berapakah kita?
    5. Ketika resiko terjadi apakah kita akan menggunakan tabungan kita atau tabungan proteksi kita?
    Apabila kita sudah memikirkannya, berarti kita masih setengah peduli. Tetapi apabila kita sudah merencanakannya, maka kita memang benar-benar peduli. Berikut ini saya share tulisan dari blognya Ibu Yeni Hesnuwidi mengenai mengapa kita perlu memproteksi?

    Mengapa Kita Perlu Proteksi ?

    Dalam kehidupan ini kita akan dihadapkan kepada risiko-risiko yang berada di luar kendali kita. Berikut adalah contoh bagaimana mengelola atau mengendalikan risiko tersebut.

    1. Menghindari Risiko

    Kita dapat menghindari risiko dengan cara menghilangkan atau menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat menyebabkan risiko.

    2. Mengendalikan Risiko

    Kita dapat mengendalikan risiko dengan dengan cara mengantisipasi penyebab maupun akibat dari suatu risiko.

    3. Menerima Risiko

    Yang dimaksud dengan menerima risiko adalah tidak melakukan aksi apapun untuk mengurangi penyebab maupun dampak dari suatu risiko.

    4. Mengalihkan Risiko


    Kita dapat mengalihkan risiko dengan cara mentransfer segala akibat yang timbul dari risiko tersebut ke pihak lain (dalam hal ini dapat juga disebut sebagai proteksi asuransi).

    Sudahkah Kita Memiliki Proteksi ?

    Ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu.

    1. Asuransi dijual bukan berarti yang membeli harus meninggal, tetapi yang ditinggal harus tetap hidup

    Konsep ini sangat penting artinya karena persepsi yang salah dalam masyarakat Indonesia. Kita semua setuju bahwa jiwa manusia tidak dapat dinilai dengan uang. Tetapi kita juga setuju bahwa jiwa manusia tersebut memiliki nilai ekonomis.

    Contoh : Seorang ayah yang juga sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga, apakah jiwanya dapat dinilai dengan uang? Jawabannya adalah TIDAK. Tapi apakah sang ayah tersebut memiliki nilai ekonomis bagi keluarganya?

    Jawabannya adalah YA. Bagaimana keadaan keluarganya apabila sang ayah terdiagnosis Kondisi Kritis ? Apakah ekonomi keluarganya berada dalam masalah? Tentu saja keluarganya sayang terhadap sang ayah dan ingin berjuang melawan cobaan tersebut. Dan itu membutuhkan biaya yang besar.

    2. Belilah asuransi jiwa sebelum Anda membutuhkan, karena pada saat Anda membutuhkannya, asuransi jiwa sudah tidak membutuhkan Anda lagi.

    Pergunakanlah 5 (lima) hal sebelum datangnya 5 (lima) perkara : muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.

    3. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi besok.

    Siapa yang tahu apa yang akan terjadi besok? Tidak seorangpun tahu. Kita hanya dapat memprediksi. Apakah kita tahu besok akan sakit flu atau sakit kepala?

    Contoh : Tuan A memiliki mobil. hampir setiap mobil memiliki roda cadangan sebagai perlengkapan standar. Apakah Tuan A tahu tanggal berapa roda cadangannya tersebut akan dipakai ?

    Sumber gambar : http://www.al-ikhwan.net/

    Bedanya Asuransi Syariah Dengan Konvensional


    Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).

    Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
    Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.

    Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:


    Akad (Perjanjian)

    Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).

    Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya "Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).

    Gharar (Ketidakjelasan)


    Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.

    Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.

    Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.

    Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan. 

    Tabarru dan Tabungan

    Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.

    Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).

    Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.

     
    Maisir (Judi)


    Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."

    Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

    Riba

    Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.

    Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

    Dana Hangus

    Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.

    Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).

    Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.

    Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah

    Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.

    Dewan Pengawas Syariah

    Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.

    Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.

     


    Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII

    Panduan Membeli Asuransi Individu Sebagai Payung Keluarga


    Tidak ada satupun dalam kehidupan yang tidak beresiko. Bagaimana cara seseorang dapat memperkecil atau mengalihkan suatu resiko dari diri sendiri atau keluarganya? Pilihan yang paling tepat adalah mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.

    Asuransi memberikan manfaat ketika seseorang masih hidup(living benefit) dan manfaat ketika sesorang meninggal dunia (death benefit). Asuransi memberikan perlindungan terhadap ketidakpastian kehilangan finansial yang dapat terjadi dikarenakan meninggal dini, cacat atau terkena penyakit kritis, dirawat dirumah sakit ataupun musibah kebakaran, bencana alam dan musibah lainnya, yang dapat menyebabkan penghalang untuk tercapainya perencanaan keuangan keluarga dan menawarkan penanggulangan penggantian pendapatan, penggantian sebagian kerugian pada harta benda.

    Asuransi secara umum dibagi dua yaitu :
    1. Asuransi jiwa, terdiri dari asuransi jiwa , asuransi kesehatan: rawat inap dan rawat jalan.
    2. Asuransi umum disebut juga asuransi kerugian, terdiri dari asuransi : kecelakaan, personal accident (PA), profesi dokter, kendaraan, rumah, dan harta benda lainnya.

    Bagaimana memilih prioritas membeli asuransi? Skala prioritas dalam membeli asuransi seperti dibawah ini :

    Prioritas pertama adalah asuransi jiwa, Manfaatnya memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomis seseorang yang dimiliki oleh pencari nafkah. Jumlah uang pertanggungan (UP) diperlukan minimal lima kali pengeluaran untuk mengganti sebagian penghasilan dan bila anda cukup mampu, belilah UP sebagai pengganti penghasilan. Misalnya penghasilan setahun Rp. 60.000.000,- rupiah, bunga deposito sebesar 6%, maka UP yang diperlukan adalah Rp. 60.000.000 : 6% = Rp. 1.000.000.000,-. Jumlah UP yang akan diterima dapat digunakan sebagai biaya penyesuaian standar hidup dan final expenses seperti biaya pemakaman, membayar hutang, pajak, biaya sekolah, dana pensiun, biaya penyesuaian pendapatan, pengganti penghasilan dan biaya akhir lainnya. Asuransi jiwa dapat memberikan future fund (dana dimasa yang akan datang). 

    Beberapa dasar produk asuransi jiwa adalah :
    1. Term Life (TL) , adalah asuransi berjangka sementara yang memberikan manfaat wafat sampai usia 60 tahun. Premi asuransi relative lebih murah.
    2. Re-entry Term, adalah asuransi yang dapat diulang sampai usia 100 tahun. Produk yang menggunakan Re-entry Term adalah Unit Link (UL), digunakan pada premi dasar, digabung dengan investasi yang berguna sebagai cadangan biaya-biaya asuransi. Re Entry Term pada UL memberikan manfaat hidup dan manfaat wafat .
    3. Wholelife (WL) adalah asuransi yang memberikan manfaat asuransi seumur hidup, mengandung cash value (nilai tunai), menyediakan future fund dan final expense.
    4. Endownment, adalah campuran dari Term Life atau Whole Life yang digabungkan dengan unsur tabungan, seperti asuransi : pendidikan, pensiun dan cash plan. Endownment memberikan manfaat hidup dan manfaat wafat.

    Asuransi yang menjadi prioritas untuk dibeli adalah asuransi yang memberikan manfaat seumur hidup dan secara otomatis menyediakan final expenses.

    Prioritas kedua, asuransi penyakit kritis dibeli bersamaan dengan asuransi jiwa. Misal, biaya operasi jantung sebesar Rp. 150.000.000,-. Setelah operasi masih memerlukan biaya perawatan, sebesar Rp. 1.500.000,/bulan, dalam setahun diperlukan biaya Rp. 18.000.000,-. Diasumsikan dana untuk membeli obat minimal 10 tahun. Total uang pertanggungan yang diperlukan sebesar Rp. 330.000.000,-. Asuransi jenis ini diperlukan juga oleh pasangan dari pencari nafkah dan anak-anak.

    Prioritas ketiga adalah asuransi Cacat. Besar UP harus dapat menggantikan penghasilan.

    Prioritas keempat adalah asuransi kesehatan rawat inap. Asuransi jenis ini bermanfaat untuk melindungi tabungan Anda dari kewajiban membayar biaya rumah sakit.

    Prioritas kelima adalah asuransi harta benda, berguna untuk melindungi kekayaan Anda bila musibah, seperti : kebakaran, bencana alam, tabrakan dan lain sebagainya. Jenis asuransi yang umum dibeli :
    1. Asuransi kendaraan, ada dua jenis :
      • Total Lost (TLO) , memberikan manfaat penggantian bila mobil Anda hilang, atau terjadi kerusakan sampai 75%.
      • Comprehensive, memberikan penggantian biaya kerusakan akibat menabrak, ditabrak, lecet, bencana alam, kebakaran sampai kehilangan.
    2. Asuransi rumah,, memberikan penggantian kehilangan atas benda-benda yang berada dirumah Anda. Manfaat lainnya menggantikan kerugian akibat kebakaran, bencana alam, kejatuhan pesawat, dan musibah lainnya.

      Belilah asuransi jiwa selagi perusahaan Asuransi dapat menerima permohonan Anda dan sesuaikan dengan kemampuan keuangan Anda.

      ---
      Ditulis oleh Rina DL  
      Selasa, 25 Mei 2010 19:54
      Info Bank, Majalah,Agustus 2009

      Sumber gambar : http://www.fabfinance.com/hand_umbrella_over_family.jpg
      Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...