Tak jarang nasabah dan calon nasabah menanyakan mengenai proses klaim asuransi jiwa di Allianz, ini dia jawabannya :
Dimana saya dapat memperoleh formulir klaim?
Formulir klaim bisa didapat di web Allianz pada halaman download formulir klaim, atau nasabah juga bisa mendapatkan formulir nya dengan datang langsung ke Allianz center atau melalui agen yang telah nasabah percaya.
Berkas apa saja yang di perlukan?
1. Polis Asli
2. Kwitansi pembayaran Premi terakhir
3. Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
4. Surat Keterangan dokter tentang penyebab kematian
5. Keterangan kesehatan yang lebih luas
6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja/Lurah
7. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat/Kematian dari
Rumah Sakit/Dinas Kesehatan
8. Untuk Meninggal Dunia disebabkan oleh karena kecelakaan/
Sebab Tidak Wajar:
- Surat Keterangan dari Kepolisian / Police Report
- Kliping Koran (jika ada) / Newspaper Clippng (if any)
9. Foto Copy Identitas “Yang Ditunjuk” untuk menerima Manfaat
Pertanggungan
10. Foto Copy Identitas Tertanggung
11. Formulir Nomor Rekening Bank
12. Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik
Ketentuan
> Semua pertanyaan pada Formulir Klaim & Surat Keterangan Dokter
harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas tanpa pembebanan
kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia.
> Dokumen & Hasil-hasil pemeriksaan penunjang, wajib dilampirkan.
> Pengajuan klaim dan pembayaran manfaat tidak dikenakan biaya
apapun, kecuali yang termasuk dalam ketentuan polis.
> Berkas yang diajukan harus dokumen asli / legalisir oleh pihak yang
berwenang / legalisir oleh Staf Klaim Kantor Pusat.
Kemanakah harus mengirimkan klaim dan seluruh dokumen pendukungnya?
Nasabah dapat langsung datang ke Allianz Center untuk menyerahkan berkasnya atau dapat di bantu oleh agen yang telah nasabah percayakan.
memang klaim adalah hal yang penting di ketahui nasabah, bagus banget urainya mbak
ReplyDelete